AKTUALKAN.COM - Pemerintah telah mengumumkan Analog Switch Off (ASO) mulai 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Migrasi ke siaran TV digital ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Tapi Ternyata beberapa TV swasta yang belum beralih ke TV digital dan masih menyiarkan TV analog. Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, pemerintah siap memberi tindakan tegas pada TV swasta yang masih melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Lakukan Permohonan Maaf, Ibu Brigadir J : sangat-sangat luar biasa skenariomu !
Dalam pernyataan resmi yang dilakukan secara virtual, Menko Polhukam menyebut ada tujuh TV swasta yang diketahui masih menyiarkan siaran secara analog.
"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," tuturnya dalam pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).
Oleh sebab itu, bagi TV swasta yang masih menggelar siaran TV analog, Mahfud menuturkan, pemerintah secara teknis sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.
Baca Juga: VIRAL! Waroeng SS Potong Gaji Karyawanannya yg Penerima BSU, Ini Kata Kemnaker
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, ASO sendiri merupakan perintah Undang-Undang yang sudah lama disiapkan, dan telah dikoordinasikan dengan semua pihak, termasuk TV swasta. Selain itu, ASO merupakan keputusan dunia internasional yang telah ditetapkan ITU (International Telecommunication Union) sejak belasan tahun lalu.
Sebelumnya, Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo menyoroti ketegasan Menkominfo Johnny G. Plate. Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyatakan semua aturan dan sanksi bagi stasiun tv yang melanggar harus diterapkan sesuai peraturan. Nurul juga mengingatkan komitmen penerapan ASO tidak hanya oleh pemerintah tapi semua stasiun TV.
Selain itu, Nurul menegaskan Kominfo harus mampu mendistribusikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tepat sasaran.
Sebelumnya, untuk siaran TV analog yang masih bersiaran meski daerahnya sudah ASO, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan sudah ada aturannya.
"Namun sebelum aturan diterapkan, ini kan dengan manajemen televisi orang mengerti semua, tentu ada diskusi berbicara di lapangan dengan cara yang baik. Toh, ini untuk kepentingan bersama," kata Johnny.
Ia menambahkan peralihan siaran TV analog ke TV digital merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendigitalisasi bidang penyiaran. Dalam kesempatan itu, Johnny turut menuturkan, para LPS yang belum menerapkan ASO bisa bekerja sama menghadirkan siaran TV digital. Di samping itu, ia juga meminta pejabat terkait dan berwenang bisa melakukan pendekatan pada para LPS tersebut.
Ia menuturkan, hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan industri pertelevisian nasional, sekaligus kepentingan layanan masyarakat.
Artikel Terkait
Wisata Kampung Adat Ciptagelar, Wisata Sukabumi
CAIR LAGI HARI INI ! Cek Syarat dan Cara Ambil BSU Tahap 7 di Pos Indonesia
Tak Hanya Pandai Penuhi Selera Cita Rasa Indonesia, Indomie Kini Luncurkan Produk Kecantikan
Son Ye Jin-Hyun Bin, Pasangan Real LIfe Drama Crash Landing on You Tengah Nantikan Kelahiran Buah Hati
Lemes ! Harga Emas Hari Ini Jatuh, Simak Rinciannya
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Tata Caranya !
VIRAL! Waroeng SS Potong Gaji Karyawanannya yg Penerima BSU, Ini Kata Kemnaker
Ferdy Sambo Cs Lakukan Permohonan Maaf, Ibu Brigadir J : sangat-sangat luar biasa skenariomu !