AKTUALKAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 untuk tersangka Jarot Subana.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, kedua saksi diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 10 November 2022.
Baca Juga: VIRAL! Waroeng SS Potong Gaji Karyawanannya yg Penerima BSU, Ini Kata Kemnaker
Adapun saksi yang diperiksa adalah YW selaku mantan Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Tahun 2008-2019, dan B selaku mantan Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Tahun 2008-2019.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020.
"Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan seorang sebagai tersangka, berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa, 8 November 2022.
Baca Juga: Terpantau Masih Siarkan Analog, Pemerintah Ancam Cabut Izin Stasiun TV Swasta yang Masih 'Nakal'
Ketut memastikan, penetapan HA sudah sesuai prosedur dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022. Kemudian, untuk kepentingan penyidikan, HA yang sudah berstatus tersangka dilakukan penahanan.
Ketut menerangkan, HA ditetapkan sebagai tersangka karena sejumlah bukti. Pertama, selaku Direktur Utama PT AJM, HA menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kedua, HA juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Wisata Pantai Batu Hiu, Tanah Lot versi Jawa Barat
Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ditetapkan seorang sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, tersangka A, tersangka KJH, tersangka H, tersangka JS, dan tersangka HA," tandas Ketut.
Adapun identitas tujuh tersangka lainnya adalah Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Kemudian Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020, Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
Artikel Terkait
Tak Hanya Pandai Penuhi Selera Cita Rasa Indonesia, Indomie Kini Luncurkan Produk Kecantikan
Son Ye Jin-Hyun Bin, Pasangan Real LIfe Drama Crash Landing on You Tengah Nantikan Kelahiran Buah Hati
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 5 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Tata Caranya !
VIRAL! Waroeng SS Potong Gaji Karyawanannya yg Penerima BSU, Ini Kata Kemnaker
Ferdy Sambo Cs Lakukan Permohonan Maaf, Ibu Brigadir J : sangat-sangat luar biasa skenariomu !
Terpantau Masih Siarkan Analog, Pemerintah Ancam Cabut Izin Stasiun TV Swasta yang Masih 'Nakal'
Gerhana Bulan Total Hari Ini, Simak Waktu dan Tempat Melihatnya